Linikaltim.id. SAMARINDA. Praktik pernikahan siri yang semakin marak di Samarinda mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda dr Sri Puji Astuti menyoroti dampak sosial dari pernikahan siri. Dia turut resah dengan tingginya angka pernikahan anak dan perceraian.
Menurutnya, banyak kasus permasalahan sosial yang berawal dari pernikahan siri. Dampaknya lebih berat dirasakan para perempuan dan anak.
“Regulasi sebenarnya sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Ketahanan Keluarga. Namun implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” ujar politisi Partai Demokrat ini pada Jumat (21/2/25).
Permasalah ini, kata dia, juga tak lepas dari peran penghulu liar yang semakin marak dalam praktik pernikahan siri. Fenomena ini dinilai memperburuk kondisi sosial.
Puji menegaskan, pernikahan yang tak tercatat di Pengadilan Agama berpotensi besar merugikan perempuan dan anak dari segi hukum dan hak-hak perlindungan mereka.
“Karena maraknya permasalahan ini, baik kasus anak, perempuan, maupun kasus sosial lainnya, kami membahas dan merencanakan untuk membuat perda khusus terkait hal ini,” bebernya.
Jika pembuatan perda khusus mengenai nikah siri sulit diwujudkan, Sri Puji menegaskan, DPRD akan mendorong langkah alternatif. Yaitu memperketat pengawasan para instansi terkait praktik nikah siri.
Dia menekankan pentingnya penegakan aturan agar perempuan dan anak tidak menjadi korban akibat pernikahan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi. Sehingga kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat menekan angka pernikahan siri, guna melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Tepian. (adv)






