Linikaltim.id. SAMARINDA. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum di Kota Samarinda memasuki tahap akhir.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menargetkan pembahasan terakhir dapat dilakukan sebelum regulasi tersebut masuk ke tahap finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan sejauh ini pembahasan raperda telah dibahas dua kali.
Dalam proses tersebut, pihaknya telah menerima berbagai masukan, baik dari anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengelolaan pemakaman.
Menurut Kamaruddin, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan materi raperda.
Ia menilai aturan mengenai pemakaman perlu disusun secara komprehensif agar nantinya dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
“Banyak masukan-masukan dari rekan-rekan anggota dewan juga dari dinas terkait. Kita tampung semuanya,” kata Kamaruddin, di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (12/08/2026).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan, saat ini pengelolaan pemakaman umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berada di kawasan Pemakaman Serayu, Tanah Merah.
Sementara itu, sejumlah lokasi pemakaman yang berada di lingkungan kelurahan masih dikelola oleh Rukun Kematian (RKM).
Kamaruddin menyebut, melalui raperda tersebut, pengelolaan pemakaman nantinya akan memiliki pembagian yang lebih jelas.
Selain pemakaman umum, aturan juga akan mencakup pemakaman khusus seperti Taman Pahlawan maupun lokasi pemakaman yang dikelola yayasan atau kelompok tertentu.
Untuk pemakaman umum, kata dia, kawasan tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat dari berbagai agama. Pengaturan blok pemakaman akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing agama. Sehingga pengelolaannya tetap tertib sekaligus menghormati keberagaman masyarakat Samarinda.
“Pemakaman umum ini di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,” jelas Kamaruddin.
Tidak hanya mengatur status dan pengelolaannya, Raperda Pemakaman Umum juga akan memuat ketentuan mengenai sarana dan prasarana. Salah satunya berkaitan dengan akses jalan menuju kawasan pemakaman serta standar ukuran makam.
“Di dalamnya disiapkan sarana prasarana. Sarana jalannya lebarnya sekian, terus ketentuannya ukuran makamnya sekian,” tuturnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, DPRD berharap pengelolaan kawasan pemakaman di Samarinda ke depan dapat lebih teratur.
Standar yang jelas juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan dalam pemanfaatan lahan pemakaman.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda kini tinggal melakukan satu kali pembahasan lagi. Setelah seluruh masukan dan materi disepakati, raperda tersebut akan diarahkan masuk ke tahap finalisasi sebelum diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Kamaruddin menegaskan, tahap akhir pembahasan akan menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda Pemakaman Umum benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda. (adv/dprdsmr)





