Gerak Cepat Tim Serigala Utara Bekuk Pelaku Pelecehan di Lempake yang Viral di Media Sosial

Tangkapan layar kamera CCTV memperlihatkan pelaku pelecehan dan penganiayaan di Lempake (foto: Istimewa/linikaltim.id)

Linikaltim.id, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, tepatnya di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MAG (25) yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial AH (36). Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, ketika korban AH sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Bacaan Lainnya

Menurut kronologi kejadian, AH bersama anaknya sedang dalam perjalanan pulang dari arah Jalan Kebon Agung menuju Jalan Purwodadi.

Di tengah perjalanan, MAG tiba-tiba mendekati korban dengan sepeda motornya dan melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian tubuh korban.

AH yang terkejut berusaha melawan dengan menendang pelaku, namun tidak berhasil. MAG kemudian menahan tangan kanan AH dan mendorongnya, yang menyebabkan AH kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAG pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 22.20 WITA di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake Samarinda Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam, kunci motor, kaos hijau bertuliskan “Greenlight,” serta celana pendek bercorak loreng yang diduga dikenakan oleh tersangka saat kejadian.

Pengungkapan kasus ini didukung oleh bukti kuat dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang memperlihatkan adanya tindakan pelecehan dan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim, unsur pidana dalam kejadian ini memenuhi Pasal 289 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pelecehan dan penganiayaan. Saat ini, MAG telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum kami,” ujar AKP Aksarudin.

Kapolsek berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.

Pos terkait