Jaga Kualitas Aparatur Desa, DPMD Kukar Laksanakan Tes Penyaringan

PENILAIAN: Tes Penyaringan Perangkat Desa oleh DPMD Kukar. (Dok. DPMD Kukar)
PENILAIAN: Tes Penyaringan Perangkat Desa oleh DPMD Kukar. (Dok. DPMD Kukar)

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi tes penyaringan perangkat desa bagi tujuh desa, yang sedang melakukan proses penjaringan dan pengangkatan perangkat baru.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar, Kamis (10/7/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Ketujuh desa yang mengikuti fasilitasi tersebut antara lain Desa Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III.

Pelaksanaan tes tertulis menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi, guna memastikan perangkat desa yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan, kegiatan fasilitasi itu merupakan agenda rutin pihaknya, seiring dengan tingginya dinamika pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kukar.

“Penyaringan adalah kegiatan rutin. Dinamika di Kukar cukup tinggi. Meski masa jabatan perangkat desa secara aturan berlaku hingga usia 60 tahun, namun kenyataannya ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan tertentu,” jelas Arianto, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, sebagian besar perangkat desa diberhentikan atau memilih mundur karena berbagai alasan, mulai faktor kesehatan, terkena sanksi disiplin, hingga keinginan pribadi untuk mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai.

“Yang paling banyak karena mengundurkan diri. Biasanya karena dapat pekerjaan lain atau merasa tidak bisa menyesuaikan diri dengan tugas-tugas di desa,” tambahnya.

Arianto menegaskan, memfasilitasi tes juga merupakan bagian dari implementasi regulasi yang mewajibkan proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

DPMD Kukar sebagai institusi pembina, memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.

“Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan pengawasan agar kualitas pelayanan di tingkat desa semakin baik. Karena perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan desa,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait