linikaltim.id SAMARINDA. Kamis (18/7/2024), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah rumah YO, oknum tenaga honorer di RSUD AW Sjahranie, di Perum SBT Permai, Blok BQ, No 02, RT 022, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No 3 yang keluar pada sehari sebelumnya. Penggeledahan merupakan rangkaian penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh penyidik pada 7 Mei 2024 di RSUD AWS, sebagaimana diatur di Pasal 33 juncto Pasal 34 juncto Pasal 38 KUHAP.
Penyidik berwenang upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait embayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). “Kami geledah rumah yang bersangkutan mulai pukul 10.00 Wita. Dan memang ada barang yang disita,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.






