Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, serta pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).

Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.977.339.000, dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim berdasarkan Surat Tugas No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Sekitar pukul 15.00 Wita, penggeledahan selesai. “Ditemukan sejumlah barang bukti, baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut,” sambungnya.
Barang bukti itu berupa Honda Jazz merah dengan tahun perolehan 2019, 12 bidang tanah kaveling di Simpang Pasir, dua laptop, Ipad, tablet, lima handphone, dua drone, tiga air soft gun, senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, serta 11 kuwitansi pembelian tanah.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Haedar.
Terkait adanya indikasi keterlibatan orang lain, Haedar menyebut, beberapa pihak memang sudah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama RSUD AW Sjahranie dr David. “Lebih 10 orang, nanti diinformasikan lagi perkembangan kasusnya,” tegasnya.






