Linikaltim.id. SAMARINDA. Kabar tentang pungutan liar (pungli) perpisahan SMK Negeri 8 Samarinda, disebut sekolah berdasarkan voting. Sementara info dari salah satu orang tua murid, tak ada rembuk sebelumnya.
Pengungkapan bermula dari informasi yang dari salah satu orang tua siswa, Oktaviani. Katanya, pihak sekolah mewajibkan siswa menyetor Rp650 ribu untuk acara perpisahan yang akan digelar di salah satu hotel di Samarinda.
Dia mengaku keberatan dengan biaya yang dipatok pihak sekolah tersebut.
“Anak-anak disuruh tanda tangan surat pernyataan setuju, yang mana harus ada tanda tangan orang tua juga. Anak saya tidak membuat tetapi tetap saja dianggap setuju,” kata Oktaviani, saat diwawancarai pada Senin (24/3/2025).
Menurutnya, perpisahan sekolah seharusnya cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah. Agar para siswa dapat menikmati waktu terakhir mereka di sekolah bersama para guru dan juga para adik kelas.
“Tidak ada sebelumnya hal ini di rembuk bersama orang tua, langsung saja ada keluar surat pernyataan setuju seperti itu,” ujarnya.
Merespons hal ini, Kepala SMKN 8 Samarinda Sri Hartono mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan persetujuan dari para siswa yang akan melakukan perpisahan.
“Dilakukannya perpisahan di luar itu berdasarkan voting siswa atau menunggu permintaan siswa untuk melakukan perpisahan di hotel,” ucap Sri Hartono.
DISDIK SEBUT DILARANG
Menanggapi kisruh ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin menegaskan bahwa pungutan liar untuk perpisahan sekolah sudah dilarang. Pihak sekolah baiknya menggelar perpisahan dengan sederhana di lingkungan sekolah.
“Kami sudah melarang jika perpisahan dilaksanakan di hotel. Buatlah yang sederhana, di sekolah,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, umumnya penggelaran perpisahan merupakan inisiatif dari komite sekolah. Tetapi, karena komite sekolah berada di bawah pengawasan kepala sekolah, maka kepala sekolah wajib bertanggung jawab atau memberikan edukasi kepada komite untuk tidak melakukan pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua.
“Umumnya inisiatif dari komite. Maka dari itu, kepala sekolah wajib mengedukasi,” tandasnya.
Berdasarkan pengamatan media ini, selain SMKN 8 Samarinda, SMKN 17 Samarinda juga sempat mengumpulkan biaya untuk sumpah profesi. Namun, disepakati batal, dan uang yang terkumpul bakal dikembalikan.
Disdikbud Kaltim mengaku belum pernah menyetujui nominal Rp850 ribu untuk sumpah profesi SMKN 17 yang rencananya digelar di hotel itu.
Menukil data Nomor Satu Kaltim, ada enam laporan dari berbagai sekolah soal isu serupa. Yaitu empat di Balikpapan dan dua di Samarinda. (*)


