Linikaltim.id BALIKPAPAN. Perang terhadap kejahatan yang tergolong extraordinary crime, yakni peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sejatinya tak pernah berhenti dilakukan. Guna menyalahi aturan, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) lewat Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang haram tersebut, Selasa (12/11/2024).
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim turut menghadirkan empat tersangka saat pemusnahan “kristal mematikan” seberat 1 kilogram lebih tersebut. Hal tersebut menjadi rangkaian proses penyidikan terhadap perkara yang sedang berlangsung. Pelakunya ditangkap di Balikpapan dan Samarinda.
Barang bukti memang sudah ada yang diambil sedikit. Sebagai syarat pengujian laboratorium. Sekaligus pembuktian di persidangan.
Namun, sisa barang bukti harus dimusnahkan dan transparan karena itu sebagai syarat agar tidak ada penyalahgunaan,” jelas Kasub Bid Penmas Humas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana.
Keseluruhan sabu-sabu yang dimusnahkan ada 1.359,55 gram. “Barang haram tersebut disita dari tangan tersangka berinisial A sebanyak 496,76 gram, AS ada 838,27 gram, dan C sebanyak 24,52 gram. Ada pula ganja milik S totalnya 999 gram,” imbuhnya.
Pemusnahan tersebut dengan cara sabu-sabu dituang ke dalam blender yang sudah berisi air, kemudian dilarutkan hingga berubah warna layaknya susu, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
Berbeda dengan ganja, pemusnahannya dengan dibakar bersama kertas yang sudah disiram bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Pengadilan Negeri Balikpapan, kejaksaan, Itwasda, dan satuan kerja lainnya.
“Adanya pemusnahan tersebut diharapnya bisa memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika, dengan harapan peredaran narkoba di masyarakat bisa hilang,” kuncinya.






