12 Orang Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kaltim, Ada Mantan Pejabat hingga IRT

AMBIL KETERANGAN: Penyidik KPK mendalami kasus yang ditangani dan diduga menyeret mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
AMBIL KETERANGAN: Penyidik KPK mendalami kasus yang ditangani dan diduga menyeret mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Linikaltim.id SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik lebih dalam bagaimana praktik lancung diduga dilakukan eks gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) dalam izin pertambangan.

 

Bacaan Lainnya

Menjabat dua periode sebagai gubernur di Kaltim pada 2008–2013 dan 2013–2018, AFI diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan. Yang diduga kuat terjadi pada medio 2015–2018.

 

Dari menggeledah kediaman AFI di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Tim Antirasuah itu turut mengamankan sejumlah dokumen.

 

Selain itu, menggeldah dua kantor instansi pemerintah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

 

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Meski belum dibeber secara identitas dan jabatan serta perannya. Namun, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Yakni AFI, DDWT yang diduga anak AFI, serta ROC.

 

Dalam prosesnya, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai mantan pejabat terkait saat AFI duduk sebagai gubernur hingga ibu rumah tangga dan pihak swasta. Merek yang diambil keterangannya sebagai berikut;

1. Abdullah Sani yang kala itu menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim.

2. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur Abu Helmi.
3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara medio 2011–2014 Adinur.

4. Amrullah sebagai kepala Dinas Kehutanan Kaltim.
5. Ibu rumah tangga, Airin Fithri.
6. Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Anik Nurul Aini.
7. PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin.
8. Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Arifin Djapri.
9. Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016 Awang Ilham.
10. Azwar Busra yang kala itu menjabat  kepala seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Kaltim.
11. Baihaqi Hazami selaku mantan kabid Minerba di Dinas ESDM Kaltim.
12 . Rachmad Santoso dari wiraswasta

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, penyidik masih menjalan serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang membuat tiga orang dilarang bepergian keluar negeri.

 

“Belum bisa kami beber, ada saatnya. Karena pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/9/2024).

 

Terkait hal pembeberan, Tessa belum bisa memastikan karena penyidikan masih berjalan. “Nanti kami sampaikan ke publik,” singkatnya.

Pos terkait