SK Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil Masih Berproses, Dukung Kelestarian Budaya

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.

Linikaltim.id, KUKAR – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berjalan. Dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ikut mengawal proses ini.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan pengajuan Surat Keputusan (SK) untuk masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil sedang dalam proses, dan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bacaan Lainnya

“Proses pengajuan SK ini sangat penting bagi masyarakat hukum adat. Dengan adanya SK dan Perda, mereka akan memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menjalankan adat dan budaya mereka,” jelas Zulkifli belum lama ini.

Dengan terbitnya SK dan Perda ini, diharapkan masyarakat hukum adat Kedang Ipil akan mendapatkan pengakuan resmi dari Negara sehingga mereka mendapatkan keleluasaan untuk menjalankan aktivitas adat dengan lebih terstruktur dan sah secara hukum.

“Penting untuk memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat agar mereka bisa menjaga dan melestarikan adat istiadat mereka dengan lebih baik,” tambah Zulkifli.

Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPMD dan instansi terkait lainnya. Zulkifli berharap pengembangan ini tidak hanya mendukung kelestarian budaya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat adat Kedang Ipil.

“Pemerintah sangat mendukung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat,” tutup Zulkifli.

Diketahui bersama, masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Serta sebagai sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.

Dengan adanya masyarakat hukum adat ini, maka mereka akan mendapat pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah. (adv/diskominfokukar/13/min) 

Pos terkait