Pemkab Kukar Tetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang Sebagai Masyarakat Hukum Adat Pertama

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan SK penetapan MHA ke Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil (Istimewa)

Linikaltim.id. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat pertama di Kukar. Penetapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar setelah melalui proses panjang sejak tahun 2024.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan verifikasi dan diskusi lintas instansi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” jelas Elvandar.

Ia menuturkan, terdapat dua tahapan penting sebelum penetapan dilakukan. Pertama, verifikasi lapangan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang diketuai Sekretaris Daerah Kukar. Kedua, Focus Group Discussion (FGD) dengan kementerian terkait untuk memastikan seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Setelah penetapan, DPMD Kukar bersama perangkat daerah dan sejumlah yayasan akan melakukan pembinaan serta pelestarian budaya masyarakat adat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi dan menjaga nilai-nilai adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang.

Selain itu, DPMD Kukar berencana memproduksi video profil penetapan masyarakat hukum adat sebagai bahan pembelajaran bagi desa atau komunitas adat lain yang ingin mengajukan pengakuan serupa.

“Video itu nanti akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Elvandar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam desa yang telah direkomendasikan sebagai calon komunitas masyarakat hukum adat di Kukar. Namun, sebagian besar masih terkendala penetapan batas wilayah, yang menjadi syarat utama sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya. Beberapa desa masih belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administrasi,” jelasnya.

Salah satu desa yang sudah diverifikasi adalah Desa Muratubo di Kecamatan Tabang, namun masih menghadapi kendala batas wilayah karena berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.

“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi,” tutup Elvandar. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait