Linikaltim.id. TENGGARONG — Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat akan segera menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil setelah usulan dari Pemerintah Desa Kedang Ipil yang didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
MHA adalah kelompok masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Desa Kedang Ipil dikenal dengan tradisi budaya Kutai Adat Lawas, salah satunya adalah tradisi Nutuk Beham, yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan sosial masyarakat adat setempat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai kelayakan pembentukan MHA di Desa Kedang Ipil.
“Syarat pembentukan MHA sudah cukup, dan kami mendorong desa lainnya untuk melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” ujar Arianto.
Dengan adanya pengakuan MHA ini, masyarakat Kedang Ipil akan mendapatkan perlindungan hukum atas adat istiadat mereka yang telah diwariskan turun-temurun. (Adv/DPMD Kukar)






