linikaltim.id SAMARINDA. Setelah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah YO, oknum tenaga honorer RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), yang diduga memanipulasi data, mengakibatkan negara merugi hingga Rp 4,9 miliar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) turut menahan dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan rumah sakit milik pemerintah itu. Selain YO, penyidik Kejati turut menahan FT dan HJA.
“FT merupakan bendahara pengeluaran periode 2018, 2021 dan 2022. Sedangkan HJA adalah bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar. Sementara YO merupakan tenaga honorer sebagai pengelolaan administrasi keuangan.
Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 19 Juli 2024, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan.
“Penyidik setidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” sambungnya.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Manipulasi itu dengan cara menginput nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Mereka mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut.
Para tersangka dijerar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TIga tersangka itu ditahan dan dititipkan di rutan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejati Kaltim untuk 20 hari ke depan. “Alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Termasuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).






