linikaltim.id SAMARINDA. Meninggalnya Nadhifa Putri Amira di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), pada 28 Juni 2024 lalu, yang dianggap keluarga bayi berusia 6 bulan tersebut ada kelalaian rumah sakit, sudah sampai ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Fery Putra Samudra menuturkan, pihaknya baru selesai memeriksa saksi. “Mulai direksi dan perwakilan rumah sakit, klinik, serta beberapa orang,” ungkapnya. “Total ada lima saksi yang sudah kami minta keterangannya,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, polisi bakal melakukan gelar perkara dari hasil meminta keterangan tersebut. “Digelar dulu untuk mencari kejelasan dan titik terangnya,” tegas perwira menengah Polri itu.
Disinggung terkait audiensi antara keluarga bayi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kalimantan Timur, dia tak mengetahui.
Kamis (18/7/2024), keluarga didampingi kuasa hukum dan TRC PPA Kaltim audiensi dengan Diskes Kaltim. Keluarga korban dan kuasa hukum menyampaikan kekhawatiran terhadap pelayanan rumah sakit plat merah tersebut.
Mereka meminta direktur RSUD AWS melepaskan jabatannya sebagai pimpinan rumah sakit. “Diskes Kaltim menerima apa yang jadi tuntutan kami, dan segera mengirimkannya ke pj gubernur,” ucap Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman.
Meski manajemen rumah sakit terbesar di Kaltim itu sudah menjelaskan bahwa prosedur penangana sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam pelayanan.






