Linikaltim.id. SAMARINDA. Melalui kuasa hukum, Rukun Tetangga (RT) 24 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kekeh bahwa pendirian Gereja Toraja di wilayah warga belum sesuai prosedur.
Muhammad Sulianto sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa warga bukan menolak pembangunan rumah ibadah tersebut. Namun, mereka meminta agar semua proses dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan dengan warga sekitar.
“Bukan menolak, tapi prosedurnya harus dipenuhi. Legalitas komunitas belum lengkap, dan secara kebutuhan, urgensinya pun masih dipertanyakan,” Muhammad Sulianto usai hearing di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam 20 tahun terakhir, warga muslim di lingkungan tersebut memberikan ruang beribadah kepada umat agama lain tanpa gangguan.
Soal urgensi, Suluanto berhitung. Dari total 185 warga di RT 24, sebanyak 86 persen muslim, dan hanya 14 persen non Muslim. Menurutnya, angka itu menjadi salah satu dasar mengapa urgensi pendirian gereja baru dinilai belum mendesak saat ini.
“Kalau sudah sesuai prosedur, kami pasti mendukung. Ini hanya masalah waktu dan ketepatan administrasi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, Zainu Na’im, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan seluruh prosedur. Sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Ia membantah anggapan bahwa prosesnya hanya di atas kertas.
“FKUB itu punya tiga pokja (kelompok kerja,red.). Pokja rekomendasi, pokja sosialisasi, dan pokja rekonsiliasi. Pokja kami sudah turun langsung ke lapangan untuk verifikasi,” tegas Zainu, dalam kesempatan yang sama di DPRD Samarinda.
Ia menyebutkan bahwa tim bahkan melakukan verifikasi KTP jemaat hingga seminggu lebih di lokasi.
Zainu menjelaskan bahwa proses verifikasi memakan waktu hingga 10 hari, dan melibatkan unsur lintas agama. Setelah diverifikasi dan ditemukan bahwa syarat minimal jumlah jemaat terpenuhi, barulah rekomendasi dikeluarkan oleh FKUB.
“Kalau tidak sesuai, tidak mungkin saya tandatangani. Lurah dan camat juga hadir waktu itu,” ujarnya.
Meskipun Begitu, Zainu juga menyentil lemahnya fungsi administratif di tingkat kelurahan. Ia mempertanyakan mengapa lurah tetap menandatangani berkas jika syarat tidak terpenuhi?
“Kalau lurah hanya tanda tangan tanpa mengecek, itu namanya asal-asalan. Saya punya kopian semua suratnya,” tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat ini belum menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD Samarinda berencana memfasilitasi musyawarah lanjutan antara kedua belah pihak. Harapannya, polemik ini bisa diselesaikan tanpa mengganggu keharmonisan antarumat beragama yang selama ini terjaga baik di Samarinda Seberang. (*)




