Iswandi : Penarikan Raperda Hotel dan Penginapan untuk Hindari Multitafsir

Iswandi - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Iswandi, menegaskan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hotel, guest house, dan penginapan bukanlah bentuk pembatalan. Melainkan langkah penyempurnaan agar aturan yang dihasilkan lebih relevan dan tidak multitafsir di kemudian hari.

Menurut Iswandi, banyak pasal dalam raperda tersebut yang dinilai belum mampu menjawab perkembangan zaman. Karena itu, perlu diperbaiki agar peraturan yang dibuat bisa mencakup semua aspek dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Kami masih sempurnakan. Banyak pasal-pasal yang nanti tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Jangan sampai sudah jadi perda, ternyata ada hal-hal yang terlupakan, lalu harus diubah lagi. Jadi sebenarnya bukan ditarik, tapi diperbaiki,” ujar Iswandi usai Rapat Paripurna pqda Rabu (27/8/2025).

Sebagai contoh, dalam draf raperda masih ada ketidakjelasan soal batasan antara kos-kosan, penginapan, dan hotel ‘melati’. Hal ini, kata Iswandi, berpotensi menimbulkan kerancuan sekaligus memberatkan masyarakat kecil bila aturan tidak disusun secara detil.

“Kalau orang punya dua pintu, apakah sudah disebut kos-kosan? Kalau sepuluh pintu, disebut penginapan? Nah, ini yang harus dipastikan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban karena aturan multitafsir,” tegasnya.

ASPEK HUKUM

Selain itu, Iswandi juga menyoroti pentingnya aspek penegakan hukum dalam setiap perda. Ia menilai percuma bila aturan dibuat tanpa diiringi data pelanggaran maupun sanksi tegas dari instansi terkait.

“Selama ini berapa sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran? Datanya bagaimana? Itu yang penting. Jangan cuma bisa buat aturan, tapi tidak bisa menjalankan. Kita sepakat, ke depan harus komprehensif,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa total lima Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 ditarik untuk disempurnakan.

Langkah ini diambil agar regulasi yang dibahas sejalan dengan aturan nasional sekaligus lebih bermanfaat bagi masyarakat. (adv/dprdsmr)

Pos terkait