Linikaltim.id. SAMARINDA. Agenda pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 Kota Samarinda yang sedianya digelar Rabu (19/11/2025) mendadak batal dilaksanakan. Alasannya sederhana namun krusial, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menyerahkan draf resmi sebagai dokumen dasar pembahasan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Iswandi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak dapat melangkah lebih jauh karena tidak ada satu pun dokumen yang disajikan oleh Pemkot Samarinda.
“Tidak ada drafnya. Jadi apa yang mau dibahas?” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Iswandi, pembahasan regulasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan penjelasan lisan atau gambaran umum. Keberadaan draf menjadi syarat mutlak untuk membaca alur anggaran, menemukan pasal-pasal kunci, serta memahami struktur APBD secara menyeluruh.
“Kalau ada draf, kita bisa pelajari. Kalau bingung sedikit itu wajar. Tapi kalau drafnya sama sekali tidak ada, ya jelas pembahasan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia menyebut situasi tersebut tidak sesuai mekanisme penyusunan perda. Bapemperda hanya dapat bekerja jika rancangan sudah disampaikan lengkap, karena penganggaran sendiri memiliki alur dan pembagian tugas yang ketat.
Badan Anggaran (Banggar) mengurus teknis penyusunan anggaran, sementara DPRD bersama Pemkot membahas raperda sebelum masuk tahap pengesahan dalam paripurna.
“Alurnya tidak boleh dilompati. Draf adalah dasar pijakan. Kalau itu saja tidak ada, semua proses akan kacau,” kata Iswandi.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda APBD adalah dokumen legal yang menjadi payung pelaksanaan seluruh program pemerintah kota. Tanpa perda, tidak ada landasan hukum anggaran yang bisa dijalankan.
“Kalau perdanya tidak ada, apa dasar hukum untuk realisasi anggaran? Itu yang harus dijaga,” ujarnya.
Iswandi memastikan pembahasan hanya akan kembali dibuka setelah Pemkot menyerahkan draf lengkap sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa yang ia soroti bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan kepatuhan pada mekanisme formal yang sudah diatur.
“Saya hanya mengingatkan agar aturan dipatuhi. Kalau ada yang mau mengabaikan itu ,ya, silakan, tapi secara resmi saya sudah menyatakan ini tidak sesuai mekanisme,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)






