Linikaltim.id. SAMARINDA. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terus digodok. Terbaru, usulan jarak sempadan sungai yang dalam aturan nasional dapat mencapai 50 – 100 meter, diusulkan disesuaikan menjadi 5 hingga 10 meter untuk kondisi perkotaan Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan usulan tersebut muncul setelah mempertimbangkan kondisi eksisting kawasan perkotaan yang sudah padat bangunan.
Meski demikian, penetapan jarak sempadan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, penentuan jarak akan didasarkan pada hasil kajian teknis yang memperhitungkan lebar dan kedalaman sungai.
“Nanti dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar sungainya. Dari situ baru ditentukan ukuran sempadannya,” kata Achmad Sukamto si Kantor DPRD Samarinda, Selasa (09/06/2026).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS), terdapat sejumlah kategori yang akan menjadi acuan dalam penetapan sempadan.
Untuk sungai dengan ukuran tertentu, sempadan dapat ditetapkan 5 meter dari bibir sungai. Sedangkan sungai yang lebih besar bisa memiliki sempadan hingga 10 meter.
Langkah tersebut dilakukan agar aturan yang lahir tetap realistis, dapat diterapkan di lapangan, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi Samarinda tanpa keluar dari koridor aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa perda ini juga akan berperan dalam mengatur peruntukan kawasan untuk sektor lain, seperti pelabuhan atau fasilitas umum, yang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan perencanaan tata ruang dan izin yang berlaku.
Pemkot Samarinda memang sedang gencar melakukan penanganan banjir dari sisi hulu hingga hilir. Nantinya regulasi ini diharap mampu menguatkan eksekusi pemerintah dalam menata kota. Sehingga tisak sia-sia dalam penataan kota, dan dapar diestafet ke pemimpin selanjutnya jika regulasi yang dibuat kuat. (adv/dprdsmr)




