Linikaltim.id. SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti persoalan yang masih membayangi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Menurutnya, hingga kini sistem penggajian dan regulasi PPPK masih belum memiliki kejelasan yang kuat. Hal tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.
“Belum lagi PPPK, PPPK paruh waktu, penuh waktu, itu juga kan bermasalah. Penggajiannya, aturannya juga masih bermasalah. Sehingga itu jadi pertanyaan kami,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti,di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4, Senin (25/05/2026).
Belum ada regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Ia menjelaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga menjadi isu yang dibahas secara luas di tingkat nasional. DPRD pun terus mendorong adanya kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Dalam pembahasan tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk mencari solusi yang tepat.
Sri mengungkapkan bahwa saat diskusi berlangsung, pihak terkait pun mengaku masih mencari formulasi terbaik terkait implementasi kebijakan PPPK di daerah.
“Alhamdulillah, mereka juga bingung. Kayak apa ini kesiapan Samarinda ini? Mereka diskusi juga sama kami, dengan BPKD, BKD,” ungkapnya, sambil berkelakar.
Transformasi tenaga honorer menjadi PPPK harusnya sekadar perubahan status administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hak, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah masuk dalam skema PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Pusat juga perlu ikut andil lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga dukungan pembiayaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. (adv/dprdsmr)



