Linikaltim.id. SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan perubahan perda tersebut berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sejumlah struktur organisasi direncanakan mengalami perubahan, termasuk penggabungan dan penghapusan perangkat daerah.
“Perubahan ini berkaitan dengan penataan OPD. Ada yang direncanakan dihapus dan ada pula yang dilebur atau digabungkan menjadi satu dinas,” kata Samri Shaputra, di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mencakup sejumlah urusan pemerintahan. Di antaranya kebudayaan, pariwisata, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, hingga keluarga berencana.
Menurutnya, perubahan struktur OPD perlu dibahas secara cermat agar susunan organisasi pemerintahan dapat disesuaikan melalui regulasi yang tepat. Karena itu, pembahasan bersama perangkat daerah terkait masih diperlukan untuk menyempurnakan sejumlah poin dalam rancangan perda tersebut.
Samri menyebutkan, rapat yang digelar kali ini belum sepenuhnya menuntaskan pembahasan. Masih terdapat beberapa revisi yang perlu diperbaiki sebelum Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memasuki tahap finalisasi.
“Revisi hari ini akan kita sempurnakan pada rapat berikutnya. Kalau memungkinkan, kita langsung melakukan finalisasi karena pembahasannya sudah berjalan sejak awal,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan. Sehingga perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut memiliki kepastian hukum. Targetnya, penyempurnaan raperda dapat dituntaskan dalam tahun ini. (eko/adv/dprdsmr)






