Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, mengingatkan pedagang Pasar Segiri agar memahami status hukum kios yang mereka tempati.
Dirinya menegaskan, kios tersebut berada di atas lahan milik pemerintah dan hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hak milik penuh.
Sebagai penekanan, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa HGB hanya memberi hak kelola untuk jangka waktu tertentu. Karena itu, pemindahtanganan kios tanpa seizin pemerintah tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Jangan sampai ada yang membeli kios tanpa proses resmi. Kalau sudah bayar mahal, tapi ternyata tidak sah, pembeli bisa kehilangan haknya,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, jika ada pedagang yang ingin melepas hak kelolanya, mereka wajib melapor ke Dinas Perdagangan Samarinda. Pemerintah berwenang untuk mengatur dan meresmikan proses pemindahtanganan tersebut.
Samri juga menyoroti informasi adanya transaksi jual-beli kios secara mencicil. Ia menegaskan, meskipun ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, transaksi itu tetap tidak sah apabila objeknya adalah aset pemerintah.
“Ini bukan soal harga atau kesepakatan pribadi, tapi soal legalitas. Hak guna bukan berarti hak milik,” tegasnya.
Di samping itu, Samri mengakui bahwa praktik jual beli kios di Pasar Segiri telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun, di era pemerintahan sekarang, langkah tegas mulai diambil untuk menghentikan kebiasaan tersebut.
“Pemerintah harus gencar sosialisasi dan memberikan peringatan hukum. Kalau ada pelanggaran, hak kelola bisa dicabut,” tutup Samri. (adv/dprdsmr)






