Novan Soroti Keterbukaan Informasi Rumah Sakit Daerah

Linikaltim.id. SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi medis dari pihak rumah sakit kepada pasien dan keluarga.

Respons ini menyusul kasus kawat yang disebut tersangkut di jantung pasien dan kini menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku telah mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media, termasuk informasi mengenai upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD provinsi.

Menurutnya, proses mediasi antara keluarga pasien dan pihak terkait belum menemukan titik temu. Karena itu, berdasarkan informasi yang diketahuinya, persoalan tersebut kemudian diarahkan ke jalur hukum.

Ia menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aspek teknis kedokteran bukan menjadi ranah yang ingin dikomentarinya secara langsung.

Namun, ia menilai komunikasi antara rumah sakit, pasien, dan keluarga harus menjadi perhatian serius agar persoalan medis dapat dipahami dengan jelas.

Menurut Novan, informasi mengenai tindakan medis yang tidak biasa atau memiliki risiko tertentu perlu disampaikan secara terbuka kepada pasien maupun keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya hal ini sudah bisa terselesaikan sejak awal. Ini yang harus benar-benar menjadi perhatian, khususnya rumah sakit, agar lebih memberikan informasi yang jelas kepada pasien apabila ada langkah-langkah medis yang diambil,” jelasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, meskipun informasi medis bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat tanpa dasar yang sah.

Harus seizin pasien dan pihak yang berhak tetap perlu memperoleh penjelasan mengenai kondisi serta tindakan medis yang dijalani.

Novan berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan komunikasi dengan pasien.

Dengan informasi yang jelas dan transparan, diharapkan persoalan serupa dapat ditangani secara tepat serta tidak berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum. (eko/adv/dprdsmr) 

Pos terkait