Linikaltim.id. SAMARINDA – Pembubaran aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Teras Samarinda Tahap II pada 26 September 2026 menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengelola, perwakilan pelaku UMKM, dan event organizer (EO), Selasa (27/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan RDP tersebut bertujuan untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan pembubaran aktivitas UMKM di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan itu perlu ditelusuri lebih lanjut agar ditemukan solusi yang tidak merugikan pelaku usaha.
“Secara umum permasalahan kita sudah tahu tadi, tapi tidak akan bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ,”kata Iswandi, di kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan sementara, pembubaran dilakukan setelah adanya instruksi dari Asisten II Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak pengelola untuk membongkar tenda pedagang.
Sementara itu, para pedagang diketahui telah menyewa kepada EO yang sebelumnya menjalin kerja sama dengan Varian Niaga selaku pihak pengelola.
Iswandi juga menyoroti aspek administrasi dalam pelaksanaan pembubaran tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam rapat, instruksi pembongkaran diduga disampaikan secara lisan, bukan melalui surat tertulis.
“Kalau kami berpedoman bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan itu ada dasar hubungannya, kontrak kerja sama. Makanya tadi ditanyakan, pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Tadi sementara kita temukan lisan masih,” jelasnya.
Menurut Iswandi, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar kebijakan pembubaran dan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM selama aktivitasnya mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, teknis penataan dan kemungkinan kembalinya aktivitas UMKM masih perlu dibicarakan bersama Pemerintah Kota Samarinda. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai kelanjutan aktivitas pedagang di kawasan Teras Samarinda Tahap II.
DPRD Kota Samarinda berharap pembahasan lanjutan bersama pihak-pihak terkait dapat menghasilkan kejelasan mengenai dasar pembubaran, penyelesaian kerugian yang dialami pelaku usaha, serta skema penataan UMKM yang tetap memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau dan kepentingan masyarakat. (eko/adv/dprdsmr)






