Linikaltim.id, SANGATTA – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) mengantongi izin dari 3 kementerian. Yakni izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan terbitnya izin dari 3 kementerian yang dimiliki KEK MBTK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) berharap bisa mendorong minat investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Izin tersebut merupakan upaya serius DPM-PTSP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meningkatkan iklim investasi ekonomi di wilayah Kutim.
“Alhamdulillah selama ini kami kawal terus bersama Pemprov. Ssudah keluar izinnya dari tiga kementerian sebagai KEK,” ujar Kepala DPM-PTSP Kutim Darsafani pada Sabtu (16/11/2024).
KEK MBTK berlokasi di Desa Citra Manunggal, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim. Darsafani mengemukakan, izin yang didapat dari 3 Kementerian ini berbeda-beda lama terbitnya.
Menurutnya, dari ketiga kementerian, yang paling sulit dan membutuhkan waktu yang sangat lama keluarkan izin dari KLHK.
Menunggu hampir 4 bulan hingga KLHK mengeluarkan izin. Sedangkan di Kemenhub dan KKP hanya satu bulan untuk proses penerbitan izin.
Pihaknya sempat mempertanyakan, mengapa proses perizinan kementerian ini lama sekali diterbitkan?
“Tapi karena terus kita kawal, alhamdulillah sudah terbit ketiga izin itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan status KEK MBTK nyaris diturunkan statusnya menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus. Padahal sudah lama digadang-gadang menjadi KEK. Ini karenak proses perizinan yang berlangsung lama.
Namun pihaknya gigih mengawal status KEK MBTK. Bersama Pemprov Kaltim ke Jakarta, mengikuti sejumlah pertemuan.
“Pokoknya, kami ikut terus pertemuan di Jakarta, termasuk evaluasi-evaluasinya. Kami terus mempertahankan KEK agar tidak menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus,” ucap Darsafani.
Ia mengaku bersyukur karena perjuangan selama ini telah membuah hasil menggembirakan dengan terbitnya izin dari 3 Kementerian tersebut. (adv/diskominfokutim/min)






