DPMD Kukar Dorong Pembentukan 7 Desa Baru, Targetkan Ikut Pilkades 2027

Kepala DPMD Kukar Arianto hadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar terkait pembentukan 7 desa baru

Linikaltim.id. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus merespons aspirasi pemekaran wilayah dari masyarakat dengan mengajukan pembentukan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Usulan ini disampaikan secara resmi melalui nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, dan dihadiri jajaran anggota dewan serta kepala OPD terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Tujuh wilayah yang diajukan sebagai desa persiapan meliputi: Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu) dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Menurut Arianto, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan serta peningkatan efektivitas pelayanan publik, terutama di wilayah dengan cakupan geografis luas dan jumlah penduduk yang terus bertambah.

“Pembentukan desa definitif bukan sekadar memenuhi aspirasi masyarakat, tapi langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memperkuat efektivitas layanan publik,” jelasnya.

Arianto menuturkan, pengajuan Raperda merupakan tahapan legal yang harus dilalui sebelum Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan register desa baru. Proses ini telah berlangsung sejak 2023 melalui tahapan sosialisasi, verifikasi lapangan, hingga evaluasi berkelanjutan.

“Beberapa wilayah bahkan telah melewati dua semester masa evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis,” ungkapnya.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, ketujuh desa tersebut ditargetkan menjadi desa definitif pada 2026 dan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, bersama 106 desa lainnya. Saat ini, masing-masing desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN.

Arianto juga menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan desa sebagai fondasi pemerintahan yang mandiri, responsif, dan berdaya saing.

Di sisi lain, DPMD Kukar terus menerima aspirasi pemekaran dari sejumlah wilayah lain, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak). Seluruh usulan tersebut kini dalam proses inventarisasi dan kajian lanjutan.

“Pemkab Kukar terbuka terhadap usulan masyarakat. Selama memenuhi syarat teknis dan administratif, kami akan memfasilitasi secara bertahap,” tegas Arianto. (ADV/DPMD Kukar) 

Pos terkait