Linikaltim.id. SAMARINDA. Lonjakan keberadaan gerai ritel modern yang kian mendekat ke pasar tradisional membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bereaksi. Komisi I DPRD Samarinda menilai perlunya evaluasi besar-besaran terhadap regulasi penataan ritel di kota ini.
Aturan yang selama ini digunakan dianggap tak lagi memadai untuk menjawab kondisi lapangan. Sehingga diperlukan pembaharuan baik secara kebijakan maupun implementasi tindakan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan Perwali Nomor 9 Tahun 2015 yang menjadi dasar pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sudah terlalu usang.
Menurutnya, banyak ketentuan di dalamnya tidak berjalan, sehingga daya lindung terhadap pedagang kecil semakin lemah.
“Kalau aturannya memang sudah tidak sesuai perkembangan sekarang, tentu harus kami evaluasi. Kalau perlu dinaikkan jadi peraturan daerah (perda) agar payung hukumnya lebih kuat, itu bisa dilakukan,” kata Samri, diwawancara baru-baru ini.
Salah satu persoalan utama adalah ketentuan jarak dan jam operasional. Peraturan Wali Kota (Perwali) saat ini menetapkan jarak minimal 500 meter antara swalayan dan pasar rakyat.
Selain itu, berdasarkan regulasi tersebut, minimarket harusnya hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Namun, kenyataan di lapangan sangat berbeda. Banyak minimarket beroperasi 24 jam. Berdiri dalam radius puluhan meter dari pasar tradisional. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan persaingan antara ritel modern dan pedagang kecil.
“Harus lihat kembali, apakah aturan tahun 2015 ini masih relevan atau sudah jauh tertinggal dari kondisi di lapangan?,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Keluhan datang dari berbagai kelompok pedagang, termasuk Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM). Mereka menilai ekspansi gerai ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi semakin menekan ruang ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari pasar tradisional dan warung kecil.
Protes itu disampaikan belum lama ini kepada DPRD Samarinda. Para pedagang menilai keberadaan ritel modern 24 jam membuat peluang usaha mereka semakin mengecil, terutama di wilayah dengan daya beli masyarakat yang terbatas.
Merespons itu, DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk membuka ruang revisi menyeluruh, baik terhadap isi aturan maupun status regulasinya.
Opsi peningkatan menjadi perda dianggap memungkinkan, asalkan masyarakat benar-benar membutuhkan perlindungan tambahan.
“Kami lihat dulu keseluruhan persoalan. Kalau memang butuh aturan baru yang lebih tegas dan kuat, tentu akan dikaji,” tutup Samri. (adv/dprdsmr)






