Linikaltim.id. SAMARINDA. Rapat finalisasi lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi I, DPRD Samarinda Samri Shaputra, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah terakhir sebelum draf Raperda itu diajukan untuk pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam keterangannya, Samri menyampaikan bahwa fokus utama rapat ini adalah memastikan seluruh pasal yang tertuang dalam Raperda telah sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha mikro di daerah.
Menurutnya, raperda tersebut disusun untuk memberikan payung hukum yang kuat sekaligus melindungi keberlangsungan usaha mikro agar tetap bertahan dan berkembang.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha mikro kerap menghadapi tantangan dalam permodalan, pemasaran, hingga ketersediaan ruang usaha. Karena itu, raperda ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Terutama mereka yang menggantungkan hidup dari usaha berskala kecil.
Samri juga menegaskan bahwa pembahasan finalisasi dilakukan secara cermat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program program pemberdayaan ke depannya.
Ia menyampaikan sebuah kebijakan tidak boleh hanya kuat di atas kertas, tetapi juga harus efektif ketika diterapkan di lapangan.
Rapat tersebut juga menjadi ajang penyelarasan persepsi antara DPRD dan pihak terkait agar tidak ada lagi poin yang bertentangan atau menimbulkan multi interpretasi. Semua materi yang dianggap krusial dibahas kembali secara detail demi memastikan Raperda benar-benar matang sebelum dibawa ke tahap pengesahan.
Lebih lanjut, Samri menyampaikan optimismenya bahwa raperda ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuan kami jelas, yaitu melindungi para pengusaha mikro agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik,” kata Ketua Komisi I, DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, di Kantor DPRD kota Samarinda,
Ia menambahkan bahwa proses pengebutan finalisasi ini dilakukan demi menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menantikan adanya regulasi yang berpihak pada para pengusaha kecil.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita sahkan untuk menjadi Perda,” tegasnya.
Dengan finalisasi yang hampir rampung, DPRD berharap kehadiran Perda ini kelak dapat memperkuat ekosistem usaha mikro, menciptakan peluang baru, serta menumbuhkan semangat kewirausahaan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam mendukung implementasinya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata. (adv/dprdsmr)






