linikaltim.id SAMARINDA-Dugaan korupsi terkait pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir. Salah satunya ada di Kota Tepian.
“Totalnya sekitar Rp 500-an miliar. Karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lokasi yang menjadi dugaan korupsi itu ada di Pelabuhan Tanjung Emas, Pulang Pisau, Pelabuhan Banoa, dan Pelabuhan Samarinda.
Dalam kasus yang terus ditelusuri itu, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka. Tessa menegaskan Tim Antirasuah masih melakukan penghitungan secara keseluruhan. Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya pihak swasta, sementara enam lainnya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Terkait nama pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang menjerat akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah selesai. Sekarang sedang pemanggilan saksi-saksi dan tindak penyidikan lainnya,” imbuh Tessa.
Proyek yang dikerjakan berupa paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Di Samarinda, paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
Sementara dua lainnya di Pelabuhan Banoa di tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016. Sedangkan di Pelabuhan Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2013 dan 2016.






