Lindungi Masyarakat Adat, DPMD Kukar Dampingi Penyusunan Dokumen Etnografi di Kecamatan Tabang

PENUSUNAN: Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi di Kecamatan Tabang oleh DPMD Kukar. (ist)
PENUSUNAN: Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi di Kecamatan Tabang oleh DPMD Kukar. (ist)

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mengambil langkah strategis dalam melindungi dan mengakui keberadaan komunitas adat melalui penyusunan dokumen etnografi.

Kegiatan itu dilaksanakan selama empat hari, sejak 18 hingga 21 Juni 2025, menyasar lima desa di Kecamatan Tabang, yang dinilai memiliki potensi kuat sebagai wilayah masyarakat hukum adat.

Bacaan Lainnya

Kelima desa tersebut yakni Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Melalui pendampingan teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, penyusunan dokumen etnografi dilakukan sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi komunitas adat.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, dokumen etnografi memuat informasi penting terkait sejarah, nilai-nilai sosial budaya, struktur kelembagaan adat, serta wilayah adat yang dikelola masyarakat hukum adat.

“Dokumen itu prasyarat penting untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara resmi oleh negara,” ujar Arianto, Selasa (24/6/2025).

Penyusunan dokumen dilakukan melalui kerja sama erat antara pemerintah desa dan masyarakat adat di masing-masing wilayah. Materi pendampingan yang diberikan mencakup teknik pengumpulan data, identifikasi kelembagaan adat, hingga tata cara penyusunan narasi yang mencerminkan kondisi sosial-budaya secara akurat dan menyeluruh.

“Pemerintah desa harus menyusun dokumen bersama masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya. Jika seluruh data lengkap dan sesuai ketentuan, proses pembentukan masyarakat hukum adat bisa dimulai,” jelasnya.

Menurut Arianto, Kecamatan Tabang dipilih karena memiliki kekayaan budaya lokal yang masih lestari dan dijalankan secara turun-temurun. Pihaknya juga terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas data sosial dan wilayah adat yang akan diajukan untuk pengakuan resmi.

“Kami dampingi secara langsung desa-desa yang memiliki potensi, agar proses penyusunannya berjalan sesuai aturan. Pendampingan itu penting agar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal dan legitimasi masyarakat adat itu sendiri,” tambahnya.

Melalui proses tersebut, DPMD Kukar berharap pengakuan terhadap komunitas adat di Tabang dapat segera terwujud. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait