Siap-siap Warga Kaltim,  5 Januari 2025 Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

TAMBAH KOLOM : Akan ada opsen pajak di STNK. Yaitu pajak 66 persen untuk kabupaten/kota. (Foto : Rian)

Linikaltim.id. SAMARINDA.Per 5 Januari 2025 pemerintah akan memberlakukan dua item baru pungutan pajak kendaraan bermotor. Yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.

Bakal ada dua kolom baru untuk keterangan pajak di belakang STNK khusus untuk opsen ini.

Bacaan Lainnya

Opsen pajak kendaraan bermotor sudah diatur pemerintah sejak terbit Undang-undang (UU)  1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dan diberlakukan 5 tahun setelah UU itu diterbitkan.

Opsen ini disebut sebagai solusi skema penerimaan pajak untuk kabupaten/kota.

Iuran pajak tadinya dibagikan pemerintah provinsi ke kabupaten/kota per waktu tertentu, menjadi langsung masuk ke keuangan kabupaten/kota.

Skema ini diharapkan dapat memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Sebab selama ini diterima dari pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.

Tarif opsen PKB maupun BBNKB sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Berdasarkan modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) UU HKPD berikut contohnya :

Misal, Pak Udin di Samarinda, Kaltim membeli mobil pada 2 Februari 2025. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp200juta.

Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama Pak Udin. Tarif PKB berdasarkan perda PDRD baru sesuai dengan UU HKPD di Kaltim adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Perhitungan Opsen PKB Pak Udin yang masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah sebagai berikut:

– PKB Terutang = 1,1% x Rp200juta
= Rp2,2 juta (masuk ke RKUD Provinsi Kaltim)

– Opsen PKB = 66% x Rp 2.200.000
= Rp1.452.000 juta (masuk ke RKUD Samarinda)

Beban Pak Udin selaku wajib pajak (WP) adalah Rp2,2 juta + Rp1.452.000 = Rp 3.652.000

Dengan pemberlakuan opsen ini, jadi ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Rinciannya BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB. (*)

Pos terkait