Tetap Ikuti Putusan MK, Gelombang Perlawanan Rakyat Bisa Berlanjut

GELOMBANG PERLAWANAN: Mahasiswa bersama sebagian masyarakat menggelar demo di depan gerbang Unmul, menyuarakan gerakan darurat Indonesia dan mengawal putusan Mahakamah Konstitusi.
GELOMBANG PERLAWANAN: Mahasiswa bersama sebagian masyarakat menggelar demo di depan gerbang Unmul, menyuarakan gerakan darurat Indonesia dan mengawal putusan Mahakamah Konstitusi.

Linikaltim.id SAMARINDA.Di Samarinda, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (Makara) menggelar demonstrasi di depan gerbang Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M Yamin, Kamis (22/8/2024).

Unjuk rasa itu menyoroti revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, serta sejumlah isu penting lainnya yang dinilai merugikan publik.

Bacaan Lainnya

Dimulai pukul 15.00 Wita, kehadiran mahasiswa dari berbagai fakultas membawa spanduk dan poster dengan seruan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Salah satu poster mencuri perhatian bertuliskan “Selamatkan Demokrasi, Tolak Pelemahan Konstitusi!”.

Koordinator Aksi Muhammad Yuga dari Fakultas Hukum (FH) Unmul menggarisbawahi aksi tersebut bagian dari gerakan serupa yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia. “Kami bersama saudara-saudara di Jakarta, Jogjakarta, Surakarta, Makassar, dan Sumatera Selatan, menolak upaya pelemahan konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda Roy Hendrayanto menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang tidak hanya mengikat para pihak, tetapi juga harus ditaati secara menyeluruh.

“Asas erga omnes tercermin dari ketentuan bahwa putusan MK langsung dapat dilaksanakan tanpa perlu keputusan pejabat berwenang, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengatur lain,” jelasnya.

Roy mengungkap, DPR RI memang sudah batal mengesahkan rancanngan (RUU) Pilkada menjadi UU karena ketidakhadiran 87 legislator, yang mengakibatkan tidak tercapainya quorum. “Itu menunjukkan adanya rasionalitas kalangan legislator di Senayan,” ujarnya.

Tentang putusan MK, lanjut Roy, bersifat mutlak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24, yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

MK sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan menangani sejumlah masalah konstitusi lainnya.

Seperti disebut Roy, DPR RI lewat wakil ketuanya, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan membatalkan rencana revisi rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apalagi saat penjadwalan pembahasan tak memenuhi kuorum.

Dasco dalam konferensi pers di Jakarta menyebut, pukul 10.00 WIB (11.00 Wita), setelah penundaan 30 menit, sudah diketok dan dipastikan bahwa revisi RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Dalam artian, pembahasan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sesuai mekanisme yang berlaku, jika akan diadakan kembali rapat paripurna, harus mengikuti tahapan yang diatur sesuai tata tertib (tatib) DPR RI.

“Kita kan sama-sama tahu, Selasa (27/8) nanti tahapan pendaftaran pilkada sudah mulai berjalan. Kami tegaskan karena kita patuh dan taat serta tunduk aturan pendaftaran nanti. Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, yang berlaku tetap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Dasco.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu, merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut bagian dari gerakan “darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver, mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU pilkada dalam rapat pada Selasa (27/8/2024).

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Namun, hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU pilkada dilakukan kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi seluruh putusan tersebut, terutama soal usia pencalonan kepala daerah.

Pos terkait