Linikaltim.id, SAMARINDA – Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang terus menjadi ancaman bagi masa depan bangsa dan Negara. Generasi muda atau usia produktif menjadi sasaran utamanya.
Untuk itu, kewaspadaan sejak dini dan langkah mencegah terhadap penyalahgunaan narkoba harus digalakan. Peranan dari keluarga paling efektif dalam mencegah kejahatan tersebut harus diperkuat.
Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Mugirejo Samarinda, Minggu 5 Januari 2024 malam.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri (pengguna narkoba). Tapi, kerugian juga dialami oleh keluarganya, tetangga sekitarnya dan sampai bangsa Negara. Untuk mencegah narkoba, kita harus mulai dari keluarga yang berperan sangat penting sekali,” jelas Ananda.
Sosialisasi yang berlangsung hangat dan akrab ini dihadiri sekitar 100 warga dari beberapa RT, tokoh masyarakat dan aktivis pencegah penyalahgunaan narkoba di Samarinda. Turut menjadi narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Humas BNNP Kaltim Amat Fadholi dan tokoh masyarakat Marten Apuy.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi peraturan yang selayaknya harus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan legislatif untuk disampaikan dan sebarluaskan kepada masyarakat melalui kegiatan Sosper Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Perda ini merupakan upaya untuk pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Amat Fadholi, saat sosialisasi menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu upaya atau pilar ujung tombak dalam pencegahan peredaran narkotika di setiap lingkungan masyarakat.
“Penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat sudah sampai kepada lingkungan keluarga atau ketahanan keluarga sebagai benteng keluarga dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan terkecil dalam kehidupan masyarakat, hal ini bisa dilihat dari angka penyebarlusan narkotika di sendi-sendi kehidupan masyarakat khususnya kota samarinda,” jelas Fadholi.
Sementara itu, Ketua GANN Kaltim, Siti Najihan Arsyad, menambahkan dalam lingkup keluarga peran ibu rumah tangga dalam menghadapi bahaya narkoba juga penting untuk diperhatikan misalnya melakukan pengamatan, memperhatikan gejala-gejala sejak dini dalam pencegahan bahaya narkotika terhadap keluarga kecil dalam rumah tangga, terkhusus kepada anak-anak dibawah umur.
Hal senada juga disampaikan Marten Apuy bahwa dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba menghantam sendi kesehatan masyakat. selain dampak nyata terhadap kesehatan juga berdampak kepada kesehatan mental anak-anak khususnya generasi penerus yang bebas terhadap narkoba. tambahnya.






