linikaltim.id SAMARINDA. Jaringan peredaran narkotika masih belum berhenti. Termasuk keterlibatan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai penghubung kepada setiap calon pembeli barang haram.
Dalam kasus yang dijelaskan Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menemukan jaringan baru di Kota Tepian.
Pengungkapan berawal pada Jumat (23/8/2024) lalu, polisi meringkus satu pengantar barang haram, yakni Budi Pratama (30) di Jalan Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara. “Dari penangkapan itu kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya lagi,” sebut Ary Fadli.
Sehari setelahnya, Sabtu (24/8/2024) pukul 05.00 Wita, polisi menangkap Jimiansyah (37) di Sebulu, Kutai Kartanegara. Dari tangan Jimi, menangkap 59 paket siap edar. “Jadi sabu-sabu itu dipesan lewat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Junet. Ada komunikasi juga dengan WBP di Lapas Sudirman Samarinda. Keduanya dikenalkan WBP atas nama Boy,” sambung Ary Fadli.
Setelah menerima pesanan tersebut, Fajar komunikasi dengan bandar narkoba yang masih diburu berinisial BD. “Bandarnya masih dikejar sampai saat ini,” tegasnya.
Bermodalkan keterangan tersebut, polisi terus mengembangkan kasus. Komunikasi yang terjalin antara Fajar dengan BD hendak memasok kristal mematikan tersebut ke Samarinda. “Dua orang kami amankan inisial G dan S (Gilang dan Sandra) di halaman parkir Burger King di Kompleks Perumahan Alaya,” jelas Ary.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket ukuran sedang yang jumlahnya nyaris menyentuh setengah kilogram.
“Jadi memang ada keterlibatan warga binaan lapas, baik Lapas Balikpapan maupun Lapas Sudirman Samarinda. Itu menggunakan alat komunikasi (ponsel,red.),” tegas Ary Fadli.






