Linikaltim.id. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat (MHA) sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa. Dengan struktur adat yang kuat serta pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi, MHA dinilai mampu menopang pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan nilai budaya setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Oktober lalu. Rakernis tersebut turut dihadiri DPMD se-Kaltim, akademisi, serta tokoh adat.
Arianto menyebut forum itu menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kekuatan kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat bukan hanya pewaris tradisi, tetapi aset sosial yang harus dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap pembangunan.
“Keberadaan masyarakat hukum adat itu bukan sekadar warisan budaya. Mereka adalah aset sosial yang harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan desa,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, adat merupakan fondasi sosial yang melekat dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Karena itu, pelibatan MHA dalam pembangunan bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendasar agar kebijakan desa tetap selaras dengan identitas lokal.
Arianto juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan afirmatif serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Regulasi yang kuat dinilai mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian nilai-nilai adat.
“Dengan regulasi yang kuat, tentu kita berharap terjadi keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai adat,” tambahnya.
Dalam Rakernis, seluruh peserta juga menyoroti perlunya harmonisasi peran adat dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional. MHA dianggap memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat norma sosial, serta mempertahankan budaya gotong royong yang menjadi kekuatan utama masyarakat desa.
Arianto memastikan DPMD Kukar berkomitmen memperkuat posisi MHA melalui penguatan kelembagaan adat, pemetaan wilayah adat, hingga memastikan tokoh adat ikut terlibat dalam musyawarah desa dan pengambilan keputusan strategis lainnya.
“Pastinya kami DPMD Kukar berkomitmen memperkuat posisi masyarakat adat melalui berbagai langkah nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, Rakernis tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah berbagi pengalaman antar daerah mengenai dinamika dan tantangan pemberdayaan masyarakat adat. Melalui pertukaran pengalaman tersebut, arah kebijakan yang lebih komprehensif dapat dirumuskan bersama.
Arianto optimistis bahwa dengan sinergi lintas sektor, masyarakat hukum adat akan tetap menjadi penjaga nilai, identitas, serta keberlanjutan lingkungan, sekaligus mitra penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang harmonis dan berkeadilan. (Adv/DPMD Kukar)






