Ribuan Pekerja Terdampak PHK, DPRD Samarinda Tekankan Perlindungan Jaminan Kesehatan

Sri Puji

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dalam kurun lima bulan terakhir, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.223 pekerja di Samarinda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga para pekerja, tetapi juga memunculkan persoalan serius terkait perlindungan sosial.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai PHK sebenarnya sudah mengatur secara jelas hak-hak pekerja, mulai dari pesangon hingga jaminan ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan harus diperketat.

“PHK itu sudah ada aturan yang mengatur. Yang penting hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan, jangan sampai ada yang dirugikan atau tidak menerima haknya sebagaimana mestinya,” kata Puji di kantornya pada Senin (15/06/2026).

Selain itu, Komisi IV juga menemukan persoalan lain yang dinilai lebih rentan, yakni terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan setelah pekerja tidak lagi bekerja.

Sri Puji mengungkapkan, sejumlah perusahaan langsung menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat pekerja diberhentikan. Dalam beberapa kasus, perubahan status tersebut tidak disertai pemberitahuan yang memadai kepada pekerja maupun instansi terkait.

Akibatnya, banyak mantan pekerja baru menyadari kepesertaan mereka tidak aktif ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Yang sering menjadi persoalan justru BPJS Kesehatan. Ketika pekerja sudah tidak bekerja lagi dan iurannya tidak dibayarkan, mereka baru menyadari kepesertaannya bermasalah saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih jelas manfaatnya karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mencairkan sejumlah hak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan biasanya lebih terjamin karena ada dana yang memang menjadi hak pekerja dan bisa dicairkan sesuai mekanisme yang ada,” tutupnya.

Puji juga menyebutkan bahwa pendataan kasus PHK di Samarinda tidak selalu mudah dipantau oleh pemerintah kota. Hal ini disebabkan sebagian perusahaan, khususnya yang bueroperasi lintas daerah, melaporkan data ketenagakerjaan langsung ke tingkat provinsi.
Kondisi tersebut menyebabkan data jumlah pekerja terdampak PHK di tingkat kota kerap mengalami keterlambatan.

Meski begitu, DPRD berharap kondisi ekonomi yang memengaruhi sektor pertambangan dan perkebunan dapat segera membaik. Pemulihan harga komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) diyakini dapat membuka kembali peluang kerja. (adv/dprdsmr)

Pos terkait