Linikaltim.id TANAH GROGOT. Masyarakat kembali dibuat jengah dengan aktivitas truk mengangkut batu bara, namun jalur pengangkutannya menggunakan jalan umum.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (26/10/2024) lalu, truk bermuatan batu bara yang diduga milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), aktivitasnya di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Balangan, haulingnya melintasi jalan umum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kecamatan Kuaro.
Truk bermuatan batu bara itu diduga tak kuat menanjak, sehingga truk termundur dan terbalik hingga menimpa pengemudi roda dua dan menyebabkan pengendara motor tersebut tewas. Tragedi itu ramai menyebar di media sosial. Warga di sekitar Muara Komam menginformasikan bahwa kawasan tersebut kerap terjadi kecelakaan. Truk yang melintas acap kali ugal-ugalan.
Peristiwa itu membuat masyarakat geram. Kegiatan hauling sudah berjalan hampir setahun. Bahkan masyarakat sempat menutup jalur untuk perlintasan truk.
Menurut Muhammad Arif, warga sekitar, harusnya pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak. Menelusuri segala bentuk dugaan kelalaian dan kesalahan yang dilakukan perusahaan. Baik yang ada di Kaltim maupun provinsi tetangga. “Sudah sering kecelekaan, itu memang jalur poros tapi jarang ada pengawasan,” ucapnya.
Masyarakat juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas segala kejadian hingga menimbulkan korban jiwa. “Termasuk kejadian-kejadian sebelumnya. Tentu bukan sekadar kerugian nyawa, kerusakan yang ditimbulkan juga,” sambung pria yang merupakan seorang petani karet.
Dijelaskan Iptu Wahyudi Ismanto, selaku kepala polisi sektor (Polsek) Muara Komam, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan itu sudah diamankan. Termasuk sang sopir. “Rekan-rekan Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser yang melakukan pendalaman, sudah kami serahkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jalur perlintasan tersebut merupakan jalan berstatus provinsi dan nasional. Sehingga kewenangan ada di pemprov dan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Masyarakat juga sudah melayangkan protes atas kegiatan hauling tersebut ke pemerintah provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dari awal dilaporkan hingga kejadian yang menewaskan pengendara roda dua beberapa hari lalu, belum ada tindakan pihak-pihak terkait.
Perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu juga disebut-sebut tak mengantongi izin perlintasan jalan nasional. Bahkan, pemerintah daerah setempat juga mempertanyakan izin menambang batu bara bisa keluar sementara tidak memiliki jalur hauling.






