Linikaltim.id. TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, mendorong pemerintah desa se-Kukar untuk menganggarkan biaya pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dalam APBDes masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Arianto usai mewakili Bupati Kukar menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tenggarong dan KUA, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/6/2025) lalu.
“Kami di DPMD Kukar mendorong agar pemerintah desa bisa menganggarkan biaya isbat nikah. Termasuk menyiapkan gedung, konsumsi, souvenir, bahkan pelaminan jika memungkinkan. Ini agar pasangan yang sudah menikah secara siri bisa merasakan momen pernikahan yang berkesan dan resmi secara hukum,” ungkap Arianto, Sabtu (19/6/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki dampak besar bagi legalitas administrasi kependudukan warga. Dengan adanya pencatatan resmi, maka pasangan yang diisbatkan akan mendapatkan buku nikah, perbaikan status pada KTP, dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
“Dari sisi pencatatan, ini penting agar anak-anak mereka memiliki akta kelahiran dengan nama orang tua yang sah secara hukum negara. Kegiatan ini bentuk kolaborasi antara Pemkab Kukar melalui Disdukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama. Tujuannya memberi kesadaran dan kemudahan bagi warga desa yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan,” jelasnya.
Arianto berharap, program ini menjadi salah satu prioritas desa, sehingga warga tidak lagi menghadapi kendala administratif yang berakibat pada akses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Desa Badak Baru, Nazaruddin, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidang isbat dan nikah terpadu tersebut, terdapat 42 pasangan yang diisbatkan secara resmi setelah sebelumnya menikah siri dan belum memiliki surat nikah.
“Dan hari ini, langsung terbit surat nikah dan KK mereka. Kami berharap, ke depan masyarakat tidak lagi menikah secara siri, tetapi langsung tercatat di KUA,” ujarnya.
Nazaruddin menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dari pemerintah desa terhadap warganya yang kesulitan menjangkau sidang isbat karena jarak dan biaya yang tinggi. “Ini bagian dari pelayanan kami agar masyarakat lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan yang sah,” tandasnya. (ADV/DPMDKukar)






