Linikaltim.id, SANGATTA – Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim), Ronny Bonar Hamonangan Siburian menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), belum pengaruh ke tugas wewenang Kominfo di daerah.
Hal ini dikarenakan perubahan aturan atau regulasi atas berubahnya nama itu belum juga sampai di daerah. Saat ini, Diskominfo Staper Kutim sedang berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait hal tersebut.
“Kami juga masih koordinasi dengan provinsi. Kami fokusnya dengan anggaran yang ada saat ini untuk memaksimalkan penyerapan,” ujarnya.
Ronny menjelaskan untuk merubah aturan tidaklah mudah. Sebab harus mengubah Perda organisasi.
Aturan baru itu juga perlu dirumuskan dan dibahas dengan DPRD Kutai Timur. Untuk itu, saat ini Diskominfo di daerah belum ada yang mengikuti nomenklatur dari Komdigi.
Menurut Ronny, dengan berubahnya Kominfo ke Komdigi ini tidak perlu merubah Perda Kominfo yang ada di daerah. Hanya perlu menambahkan tupoksi bila ada yang tidak terakomodir dalam aturan tersebut. (adv/diskominfokutim/min)






