Sah! PDIP Dukung Edi-Rendi, Punya Dasar Hukum Kuat

DUKUNGAN: Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin resmi mendapat rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Rendi Solihin (ketiga dari kanan) menerima surat rekomendasi PDI Perjuangan di Samarinda.
DUKUNGAN: Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin resmi mendapat rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Rendi Solihin (ketiga dari kanan) menerima surat rekomendasi tersebut di Samarinda.

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi mendukung pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) Kutai Kartanegara (Kukar).

Surat dukungan diserahkan di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim di bilangan Jalan Abdul Wahab Syahranie Samarinda Sabtu (24/8/2024).

Bacaan Lainnya

Tentang rekam jejak Edi yang sebelumnya masih gamang, PDI mengaku telah mengikuti dasar hukum berlaku yang terbaru.

Yaitu mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang keluar 1 Juli 2024 lalu. Posisi Edi Damansyah sebagai bupati Kukar periode 2021-2024 dianggap baru satu periode.

Seperti diketahui, masa bakti Edi di Kukar dimulai sejak menjadi wabup Kukar 2016–2021, mendampingi Rita Widyasari. Namun, Pada 2017, dia menjadi pelaksana tugas (plt) bupati, menggantikan Rita yang tersandung kasus hukum dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilantik lagi sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019.

“PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi, yang berarti mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019. Dan berhak mencalonkan diri kembali,” ujar M Suria Irfani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar.

“Keputusan (dukungan) ini diambil dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada,” kata Muhammad Samsun, Bendahara DPD PDIP usai pemberian rekomendasi.

Rendi Solihin menyebut, komunikasi dengan partai-partai lain juga tengah dilakukan untuk memperkuat dukungan. “Kami berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.

DASAR HUKUM KUAT

M Suria Irfani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar menguraikan landasan hukum tentanf status Edi Damansyah tak hanya PKPU.

Dia merinci, PKPU itu didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 22/PUU-VII/2009 dan 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Juga pasal 162 ayat (2) Undang-Undang (UU) 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dikuatkan pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi sebagai bupati terhitung sejak pelantikan 14 Februari 2019.

Pos terkait