Linikaltim.id. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan skema pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam tiga tahap, kini disederhanakan menjadi dua tahap, yaitu 40 persen di awal dan 60 persen di tahap kedua.
“Perubahan ini kita buat untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan desa. Sekarang cukup dua kali tahapan,” jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto, Jumat (2/5).
Penyederhanaan ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi desa dalam merencanakan dan mengeksekusi program prioritas. Dana bisa langsung digunakan untuk pembangunan fisik, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga pembiayaan tenaga operasional.
Selain ADD, jalur pendanaan lain seperti dana BKKD, operasional RT, dan honorarium tenaga kesehatan desa juga telah disalurkan tepat waktu.
“Semua tenaga transfer sudah jalan, alhamdulillah gak ada gejolak di lapangan. Teman-teman di desa sudah bisa membayar kebutuhan rutin,” ujar Arianto.
DPMD Kukar juga menegaskan komitmen untuk menjaga pengelolaan anggaran tetap transparan dan sesuai regulasi. Pemantauan intensif terus dilakukan demi memastikan seluruh desa berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Arianto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan misi besar Pemkab Kukar di bawah kepemimpinan Bupati Edi Damansyah.
“Ini juga bentuk dukungan kami terhadap visi Bupati Kukar dalam mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan skema pencairan yang lebih ringkas, Pemkab Kukar berharap desa-desa bisa lebih produktif dan inovatif dalam menjalankan pembangunan.
“Kalau desa kuat, Kukar pasti semakin maju,” pungkasnya. (ADV/DPMD Kukar)






